Update STNK Kendaraan Bermotor
Kali ini kita seriusssss Kita akan ngebut ke kantor SAMSAT. Mau ngapain sih?
Sebentar brather,,, pada tahu SAMSAT tidak,???? SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap yang mengurus segala pembayaran pajak STNK kendaan anda dll.
Berhubung sepeda motor adalah sarana transportasi yang mendukung aktivitas segala pekerjaan saya, maka sebagai warga negara yang baik, tertib administrasi merupakan sesuatu yang harus dipatuhi bukan begitu” sob.
Kebetulan, beberapa hari ke depan STNK sepeda motor tunggangan saya akan habis masa berlakunya, maka saya pun mengajukan perpanjangan STNK.
Mungkin banyak di antara temen-temen yang belum mengetahui langkah-langkah dan prosedur pengurusan perpanjangan STNK, semoga postingan kali ini bisa bermanfaat.
Seperti yang kita ketahui, setiap tahun kita harus membayar pajak kendaraan bermotor. Sedangkan STNK memiliki masa berlaku selama 5 tahun.
Awalnya saya mengira kalo prosedur birokrasi yang harus saya lalui akan sangat panjang, ternyata prosedur tersebut cukup singkat”. Tetapi walau begitu, waktu kita akan banyak terkuras karena kita harus antri dan menunggu proses pengurusannya.
Baiklah, mari kita mulai saja prosedur dari pengurusan STNK ini:)
1. Siapkan STNK dan KTP. Identitas yang tertera pada STNK harus sama
dengan yang ada di KTP. Karena STNK yang saya pegang atas nama bapak saya,
maka saya pun membawa KTP bapak saya yang ternyata masih KTP kuning itu.
2. Bila mau mengurus perpanjangan STNK, bawa pula BPKB asli. Kalo cuma
mau membayar pajak, ndak usah membawa BPKB.
3. Fotokopi KTP dan STNK masing-masing sebanyak 4 lembar. Kalo
pengen ringkas dan ndak mau repot, biasanya di sekitar kantor SAMSAT ada
jasa fotokopian. Petugas di fotokopian ini biasanya sudah hafal.
4. Kalo kita mau memperpanjang STNK, kita harus melalui prosedur cek fisik.
Cek fisik ini untuk mengambil data nomor rangka dan nomor mesin mobil/motor
5. Dengan cara menggesekkan pensil ke atas kertas khusus yang ditempelkan di
atas nomor mesin/rangka yang biasanya dicetak pada rangka/mesin.
Untuk mendapatkan kertas khusus ini, kita harus menunjukkan STNK asli
dan menyerahkan fotokopi STNK satu lembar. Setelah itu kita bisa minta
tolong pada petugas yang ada untuk melakukan penggesekan ini. Sebagai ongkos
jasa penggesekan, saya dimintai duit 2.000 rupiah. Biaya ini resmi atau
bukan, saya kurang tau. Yang pasti saya ikhlas ngasih karena para petugas
ini biasanya kaum wong cilik yang gajinya ndak seberapa.
yang cuma membayar pajak, langkah ini bisa dilewati dan langsung
menuju langkah berikutnya.
6. Setelah semua syarat siap, kita harus mengambil formulir pendaftaran.
Tunjukkan STNK asli dan KTP asli serta lampirkan selembar fotokopi
STNK dan KTP masing-masing 1 lembar. Kita tidak perlu mengisi formulir ini
karena formulir ini sudah berisi data-data kendaraan kita. Formulir
berwarna biru ini kemudian dibubuhi materai senilai 5.000 rupiah. Kita
diminta membayar materai ini.
7. Setelah itu kita menuju ke bagian pengurusan. Setelah menyerahkan STNK
asli,KTP asli, fotokopian STNK dan KTP yang tersisa, serta formulir tadi,
kita diminta untuk menunggu. Bagi yang mau memperpanjang STNK biasanya
diminta menunjukkan BPKB asli.
8. Menunggu. Ya, proses inilah yang paling membosankan. Anda bisa
melakukan beragam aktivitas untuk menghilangkan kebosanan. Mulai dari
utak-atik HP, dengerin mp3, atau kalo memungkinkan bisa juga ngeblog..
Untungnya di kantor ini sudah menerapkan sistem antrian menggunakan
nomor sehingga antrian menjadi lebih tertib.
9. Bayar ke kasir. Di sini kita akan diminta membayar biaya-biaya yang terdiri
dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan asuransi Jasa Raharja. Karena
saya melakukan perpanjangan STNK, saya dikenai beban biaya administrasi
STNK dan biaya pembuatan plat nomor. Selain biaya tersebut ada juga biaya
balik nama dan sangsi-sangsi kalo misalnya terlambat. Di sini KTP asli kita
akan dikembalikan.
Total biaya yang harus saya bayarkan adalah 200.000 rupiah dengan
perincian 138.000 rupiah untuk PKB, 22.000 rupiah untuk Jasa Raharja, 25.000
ribu untuk administrasi STNK, dan 15.000 rupiah untuk plat nomor.
10. Setelah membayar, kita menunggu lagi. Setelah menunggu, kita
akan mendapatkan STNK baru dan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
11. Selesai.
Cukup mudah dan singkat, bukan? Tapi memang akan lebih singkat lagi kalo kita mengurusnya melalui calo heeeee. Apalagi bagi yang tidak punya waktu dan kesempatan karena terlalu sibuk. Bayar uang sekian, terima beres. heeeeee
Tapi ada yang cukup mengherankan. Kenapa plat nomor yang biasanya jadi paling lama seminggu setelah pengurusan, kok saya disuruh kembali lagi untuk mengambil plat nomor itu SEBULAN lagi ya?
Ongkos Lagi, Ah bukan dapat untuk mala bunting, Untung Gwe orang BIJAK .heeeeee
Semoga informasi ini bermanfaat.
-------------Boleh Ko comments nya “ ------------
Buat Revisi aj, Sering Pengalaman Registrasi STNK toyooo